
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Kantor ini hadir untuk meningkatkan kualitas serta akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat secara efektif, profesional, dan berintegritas.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal sebelumnya merupakan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Perubahan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH.02.OT.01.03 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tujuh Kantor Imigrasi Baru tertanggal 15 Juli 2024. Kantor ini diresmikan pada 19 Agustus 2024 dan mulai beroperasi secara penuh pada 24 Februari 2025.
