KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Bongkar Kasus Penyelundupan Manusia, 3 WN Pakistan Jadi Tersangka

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus penyelundupan manusia ke Australia. Tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berencana menyelundupkan manusia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia. Ketiganya ditangkap pada Oktober tahun lalu.
"Ketiga orang tersebut telah diamankan pada tanggal 10 Oktober 2025 oleh PPNS kami, PPNS di Direktorat Jenderal Imigrasi atas adanya dugaan tindak pidana keimigrasian," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Kasus ini bermula ketika Kepolisian Resor Aru menangkap empat orang WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku pada September 2025. Keempat korban mengaku tertarik atas tawaran salah satu tersangka melalui media sosial.
Para korban itu masuk menggunakan visa kunjungan. Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo.
"Kemudian sekitar bulan Juli 2025, SK menemui SA warga negara Pakistan di suatu tempat di wilayah Kabupaten Tangerang. Setelah melihat tawaran iklan dengan iming-iming keberangkatan ke Australia secara legal melalui akun media sosial milik SA," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers tersebut.
Pada 15 Desember 2025, surat perintah penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK diterbitkan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan.
Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
"Terhadap tiga orang tersangka warga negara Pakistan tersebut beserta barang buktinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses peradilan," kata dia.
"Sementara untuk keempat orang saksi, yaitu para korbannya, saat ini masih berada di Direktorat Jenderal Imigrasi Kuningan," tambahnya.
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).
ASN yang tetap bertugas seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam.
Imigrasi di Era Yuldi Yusman, Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam masa kepemimpinannya yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025), menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara dengan 155% dari target tahun 2025 sebesar Rp6,55 triliun, sekaligus meningkat 18% dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar Rp8,62 triliun.
Capaian tersebut didorong oleh tingginya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing, antara lain melalui penerbitan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal sepanjang tahun 2025.
Selain kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi mengeksekusi 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta menangani 136 perkara tindak pidana keimigrasian, dengan 68 orang tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.

Operasi pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia serta patroli keimigrasian di sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi. Dalam beberapa operasi tersebut, ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.
Selain pengawasan keimigrasian, tambah Yuldi, penegakan hukum juga dilakukan melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi, serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Ketiga program tersebut melibatkan kerja sama intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain pengelola penginapan/hotel, perangkat desa, dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Imigrasi juga terus melakukan transformasi layanan publik melalui berbagai inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yaitu pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.
Berbagai inovasi lain turut diperkuat, seperti penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara internasional, penggunaan body camera bagi petugas imigrasi, hingga pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk meningkatkan kemampuan analisis pergerakan penumpang secara real-time di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Di bidang pelayanan publik, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.
Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara,” tutup Yuldi.
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas.
Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. “Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja,” ujar Menteri Agus.

Ia mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945. “Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak Presiden kepada kita sekalian,” tegasnya.
Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi, penggunaannya harus berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. Ia mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuat bermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata. “Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa. Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup,” tuturnya.
Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas, yaitu menjadi berarti bagi sesama. “Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. Ia mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan. “Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau kebanggaan pribadi semata. Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus,” pungkasnya.
Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian. “Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” pesan Menteri Agus.
Sementara itu, kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukanlah jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. “Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan,” ujarnya.
Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan lama. Soliditas internal serta kolaborasi lintas fungsi menjadi suatu keniscayaan. “Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, serta meningkatkan kerja sama, kolaborasi, dan komunikasi, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus juga menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasinya selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi. “Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta Ibu yang telah mengabdikan diri kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau,” ujar Menteri Agus.
Ia berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusman dapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama. “Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jaga keutuhan dan kekokohannya sebagai tempat kita berteduh dan bernaung hingga saat purnatugas,” tutupnya.
Imigrasi Mandailing Natal Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM di Kecamatan Panyabungan Selatan
Mandailing Natal — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Panyabungan Selatan (05/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan aparat di wilayah Kecamatan Panyabungan Selatan, di antaranya Camat Panyabungan Selatan, Sekretaris Camat (Sekcam), seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Panyabungan Selatan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM di tingkat masyarakat.
Selain itu, sambutan dari Pemerintah Kecamatan Panyabungan Selatan disampaikan oleh Sekretaris Camat Panyabungan Selatan, Taufik Akbar Lubis, yang mewakili Camat Panyabungan Selatan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya TPPO dan TPPM di lingkungan masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi, Iwan Ernanda, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Ia juga menekankan bahwa wilayah perdesaan memiliki peran strategis dalam mendeteksi secara dini potensi terjadinya kasus-kasus tersebut.
Pada kesempatan yang sama, materi sosialisasi disampaikan oleh Suyudi selaku Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mengenai pengertian TPPO dan TPPM, dasar hukum, modus operandi yang sering terjadi, serta peran dan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para camat, kepala desa, dan perangkat desa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga kesadaran terhadap bahaya TPPO dan TPPM semakin meningkat serta dapat dicegah sejak dini di lingkungan masyarakat.






