Imigrasi Mandailing Natal Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM di Kecamatan Panyabungan Selatan

BERITA_SOSIALISASI.JPG

Mandailing Natal — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Panyabungan Selatan (05/03).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan aparat di wilayah Kecamatan Panyabungan Selatan, di antaranya Camat Panyabungan Selatan, Sekretaris Camat (Sekcam), seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Panyabungan Selatan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM di tingkat masyarakat.

BERITA_SOSIALSISAI2.JPG

Selain itu, sambutan dari Pemerintah Kecamatan Panyabungan Selatan disampaikan oleh Sekretaris Camat Panyabungan Selatan, Taufik Akbar Lubis, yang mewakili Camat Panyabungan Selatan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya TPPO dan TPPM di lingkungan masyarakat.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi, Iwan Ernanda, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Ia juga menekankan bahwa wilayah perdesaan memiliki peran strategis dalam mendeteksi secara dini potensi terjadinya kasus-kasus tersebut.

Pada kesempatan yang sama, materi sosialisasi disampaikan oleh Suyudi selaku Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mengenai pengertian TPPO dan TPPM, dasar hukum, modus operandi yang sering terjadi, serta peran dan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para camat, kepala desa, dan perangkat desa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga kesadaran terhadap bahaya TPPO dan TPPM semakin meningkat serta dapat dicegah sejak dini di lingkungan masyarakat.

 

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Mompang Jae, Kec. Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 22976
PikPng.com phone icon png 604605   +6281247925264
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    info@imigrasi-madina.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    info@imigrasi-madina.go.id

 

facebook kemenimipas twitter kemenimipas instagram kemenimipas linked in kemenimipas Youtube kemenimipas rss kemenimipas
logouptimi new
KANTOR IMIGRASI
KELAS XXX
XXX


         

  Mompang Jae, Kec. Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 22976
  081247925264
info@imigrasi-madina.go.id
  info@imigrasi-madina.go.id

 


Copyright © Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian